Melakukan daftar UMKM pada saat ini menjadi salah satu hal yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. Bagaimana tidak? Pelaku usaha atau usaha yang terdaftar sebagai UMKM mendapatkan banyak sekali keuntungan, mulai dari peminjaman modal hingga binaan-binaan yang tentunya dapat membantu pihak UMKM untuk mendapatkan keuntungan lainnya.
Memang tidak dapat dipungkiri juga bahwasannya pemerintah sangat memperhatikan sektor UMKM yang dianggap sebagai salah satu roda penggerak ekonomi terbesar di Indonesia. Anda mungkin telah mengetahui bahwa hampir 99% jenis usaha yang ada di Indonesia masih terdaftar sebagai usaha kelas mikro, kecil dan menengah.
Dari sekitar total usaha sebanyak 64 juta lebih usaha yang ada di Indonesia, hanya sekitar ratusan ribu usaha yang sudah tidak termasuk dalam kategori UMKM. Sisanya sekitar 64 juta kurang sedikit masih terdaftar sebagai daftar UMKM terpercaya yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Beberapa dari daftar UMKM tersebut juga bahkan ada yang mendapat binaan-binaan dari BUMN langsung dengan harapan daftar UMKM tersebut dapat meningkatkan produktivitas mereka untuk berbagai keperluan BUMN. Sinergi antara BUMN dan UMKM memang sudah diharapkan sejak lama oleh pemerintah Indonesia agar anggaran yang ada dapat diputar di dalam negeri sendiri untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Oleh karenanya, tepat pada tanggal 17 Agustus 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN dan diinisiasi oleh Telkom Indonesia memutuskan untuk menghadirkan sebuah platform jual beli online yang dapat memudahkan transaksi antara BUMN dan daftar UMKM yang ada di Indonesia.
Platform tersebut diberi nama Pasar Digital UMKM atau yang lebih dikenal pada saat ini dengan singkatan PaDi UMKM. PaDi UMKM diharapkan dapat membantu mempercepat dan mempermudah transaksi yang terjadi antara UMKM dan BUMN. Seperti yang kita ketahui, beberapa UMKM dan BUMN masih terkendala beberapa hal ketika hendak bertransaksi, mulai dari akses modal yang tidak cukup maupun proses transaksi yang tidak termonitor.
Maka dari itu, platform PaDi UMKM menjadi salah satu solusi agar daftar UMKM binaan BUMN maupun yang belum dibina oleh BUMN mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi penyedia barang ataupun jasa kepada BUMN. Namun, sebelumnya mereka harus mendaftarkan UMKM mereka di Pasar Digital UMKM sebagai penjual terlebih dahulu.
Selanjutnya ada beberapa dokumen yang harus diisi untuk menyelesaikan proses verifikasi dan pelengkapan data. Setelah Anda mendaftarkan UMKM Anda sebagai penjual di PaDi UMKM, Anda bisa langsung mengupload produk ataupun jasa yang Anda tawarkan kepada BUMN.
Perlu diketahui juga, daftar UMKM di platform ini juga meningkatkan kemungkinan Anda untuk mendapatkan transaksi dari konsumen masyarakat luas atau disebut pembeli retail. Jadi, Anda bisa mendapatkan banyak keuntungan mulai dari transaksi pembeli retail dan juga transaksi dari BUMN.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memperluas akses pasar Anda, PaDi UMKM merupakan salah satu batu loncatan bagi usaha Anda. Segera lakukan daftar UMKM sebagai penjual di Pasar Digital UMKM!